Senin, 01 April 2013

Pembangunan dan Lingkungan Hidup



TUGAS
ETIKA DAN NILAI LINGKUNGAN
(PEMBANGUNAN DAN LINGKUNGAN HIDUP)







DISUSUSUN OLEH :
HASNIYATI
12.13.1011.006

DOSEN PEMBIMBING:
PROF. SUPLI RAHIM EFFENDI

PROGRAM PASCA SARJANA KESEHATAN MASYARAKAT
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN BINA HUSADA
PALEMBANG
2013





BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Pembangunan dan lingkungan hidup adalah dua bagian yang satu dengan yang lainnya saling mendukung dan tidak dapat dipisahkan, karena tidak akan terjadi sebuah pembangunan dalam kehidupan manusia jika tidak ada lingkungan yang mendukung kearah terwujudnya pembangunan tersebut. Interaksi antara pembangunan dan lingkungan hidup membentuk sistem ekologi yang disebut ekosistem.
Pembangunan bertujuan untuk menaikan tingkat hidup dan kesejahteraan rakyat. Kegiatan pembangunan untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan meningkatkan permintaan atas sumber daya alam, sehingga timbul tekanan terhadap sumber daya alam.
Di dalam undang-undang tentang pengelolaan lingkungan hidup, bab I ketentuan umum pasal 1 ayat 1 yang dimaksud dengan lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Disini kita dapat melihat selama manusia ada, pembangunan pun akan terus berlangsung, apalagi ditunjang dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat akan memacu pembangunan yang cepat karena kebutuhan manusiapun akan semakin meningkat.  Jadi sangatlah jelas bahwa pembangunan mempengaruhi dan dipengaruhi oleh lingkungan hidup.


B.     Tujuan

-          Mengetahui gambaran mengenai pembangunan yang telah dilakukan selama ini.
-          Menganalisis dampak pembangunan terhadap lingkungan.





BAB II
PEMBANGUNAN DAN LINGKUNGAN HIDUP

1.      Pengertian
Mengenai pengertian pembangunan, para ahli memberikan definisi yang bermacam-macam seperti halnya peren­canaan. Istilah pembangunan bisa saja diartikan berbeda oleh satu orang dengan orang lain, daerah yang satu dengan daerah lainnya, Negara satu dengan Negara lain.  Namun secara umum ada suatu kesepakatan bahwa pemba­ngunan merupakan proses untuk melakukan perubahan (Riyadi dan Deddy Supriyadi Bratakusumah, 2005).
Siagian (1994) memberikan pengertian tentang pembangunan sebagai “Suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan per­ubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation building)”. Sedangkan Ginanjar Kartasas­mita (1994) memberikan pengertian yang lebih sederhana, yaitu sebagai “suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana”.
Pembangunan (development) adalah proses perubahan yang mencakup seluruh system sosial, seperti politik, ekonomi, infrastruktur, pertahanan, pendidikan dan teknologi, kelembagaan, dan budaya (Alexander 1994). Portes (1976) mendefenisiskan pembangunan sebagai transformasi ekonomi, sosial dan budaya. Pembangunan adalah proses perubahan yang direncanakan untuk memperbaiki berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Dengan demikian, proses pembangunan terjadi di semua aspek kehidupan masyarakat, ekonomi, sosial, budaya, politik, yang berlangsung pada level makro (nasional) dan mikro (commuinity/group). Makna penting dari pembangunan adalah adanya kemajuan/perbaikan (progress), pertumbuhan dan diversifikasi.
Pembangunan adalah segala upaya yang dilakukan secara terencana dalam melakukan perubahan dengan tujuan utama memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup masyarakat, meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan kualitas manusia (Mohammad Ali)
Sebagaimana dikemukakan oleh para para ahli di atas, pembangunan adalah sumua proses perubahan yang dilakukan melalui upaya-upaya secara sadar dan terencana. Sedangkan perkembangan adalah proses perubahan yang terjadi secara alami sebagai dampak dari adanya pem­bangunan (Riyadi dan Deddy Supriyadi Bratakusumah, 2005).
Lingkungan hidup didefinisikan secara mendalam dan komprehensif dalam UU No 32 tahun 2009 sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya , keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteran manusia serta makhluk hidup lainnya.
Menurut undang-undang No. 23 tentang pengelolaan lingkungan hidup, lingkungan hidup adalah sistem kehidupan yang merupakan kesatuan ruang dengan segenap pengada (entity) baik pengada ragawi abioti atau benda (materi) , maupaun pengada insani, abiotik atau mahluk hidup termasuk manusia dengan perilakunya, keadaan (tatanan alma baca kosmologi), daya (peluang tatanan dan harapan) yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kejateraan manusia serta kesejahteraan mahluk hidup lainnya.

2.      Pembangunan Dipengaruhi dan Mempengaruhi Lingkungan Hidup
Pembangunan bertujuan untuk menaikan tingkat hidup dan kesejahteraan rakyat. Kegiatan pembangunan untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan meningkatkan permintaan atas sumber daya alam, sehingga timbul tekanan terhadap sumber daya alam.
Di dalam undang-undang tentang pengelolaan lingkungan hidup, bab I ketentuan umum pasal 1 ayat 1 yang dimaksud dengan lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Disini kita dapat melihat selama manusia ada pembangunanpun akan terus berlangsung, apalagi ditunjang dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat akan memacu pembangunan yang cepat karena kebutuhan manusiapun akan semakin meningkat.
Jadi sangatlah jelas bahwa pembangunan mempengaruhi dan dipengaruhi oleh lingkungan hidup.

3.      Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Pembangunan adalah perwujudan dari upaya dan budidaya manusia melalui penguasaan serta penerapan ilmu pengetahuan dan keterampilan teknologi disertai kepedulian sosial, ekonomi dan budaya dalam memanfaatkan sumber daya alam yang merupakan lingkungan hidup untuk kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan diri dan masyarakat.
Jadi pembangunan memerlukan dukungan sumber daya alam yang dimanfaatkan oleh sumber daya manusia sebagai pelaku pembangunan yang memiliki ilmu penetahuan dan teknologi dengan disertai kepedulian sosial, ekonomi, budaya dan dengan wawasan yang ramah lingkungan.
Lingkungan hidup, pengada insani (biotik atau makhluk hidup termasuk manusia dengan perilkunya) dan pengada ragawi (abiotik atau benda/materi), walaupun bukan resiko maupun perolehan hasil pembangunan. Jadi jelas bahwa pembangunan dan hasilnya merupakan proses yang erat hubungannya dengan keseluruhan lingkungan hidup.
Pembangunan yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya alam, menjadi sarana untuk mencapai keberlanjutan pembangunan dan menjadi jaminan bagi kesejateraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Oleh karena itu, lingkungan hidup Indonesia harus dikelola dengan prinsip melestarikan fungsi lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang untuk menunjang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup bagi peningkatan kesejahteraan dan mutu generasi masa kini dan generasi masa depan.

4.      Pembangunan Indonesia
Menurut komisi Brundtland, suistainable development adalah “pembangunan yang mencukupi kebutuhan generasi sekarang tanpa berkompromi (mengurangi) kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi aspirasi dan mecukupi kebutuhan mereka sendiri”. Di samping itu kemudian muncul berbagai batasan tentang pembangunan yang terdukung dan berkelanjutan. World Conservation Society (WCS), IUCN bersama UNEP dan WWF yang antara lain menekankan makna pembangunan pada perbaikan sosial-ekonomi, pemanfaatan secara lestari sumber daya alam serta perhatian pada daya dukung dan keanekaragamannnya dalam jangka panjang.
International Institute for Sustainable Development (HSD) di Naitoba(Kanada) pimpinan Dr. Arthur Hanson merumuskan: “sustainable development means conducting business in a way which meet the needs of the enterprice and its stakeholders today while protecting, sustaining and enhandling the human and natural resourses needed tomorrow”.
Dalam hubungan ini oleh Pearce & Atkinson (1993:65): pembangunan Indonesia dinilai belum sustainabel. Hal ini dengan alasan bahwa nilai depresi (pengurasan) sumber daya alam Indonesia sebesar 17% dari GDP, sedang hasilnya untuk pembangunan (savings) hanya sebesar 15% dari GDP.
Pembangunan itu baru dinilai sustainabel apabila pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan sehemat mungkin, seefisien dan seefektif mungkin. Di samping itu perlu diupayakan nilai tambah sumber daya alam itu melalui rekayasa teknologi jasa, budaya dan seni. Andaikata kita memerlukan sumber daya alam sebesar 17-18%, kalau hal itu direkayasa dengan memberikan nilai tambah, tabungan kita cukup besar, sehingga sisa yang dikonsumsi masih cukup untuk merehabilitasi atau memulihkan sumber daya alam yang kita pergunakan.

5.      Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Untuk melakukan pembangunan di perlukan berbagai metode kelayakan pembangunan. Kelayakan pembangunan perlu dinilai melaui penyaringan kelayakan teknologi, kelayakan lingkungan dan kelayakan sosial ekonomi dan budaya.
Kelayakan rencana pembangunan secara kelembagaan ditentukan dan diputuskan oleh komisi AMDAL dengan mempertimbangkan Tim Teknis sektor yang bersangkutan.
Salah satu kelayakan yang wajib di analisis adalah kelayakan lingkungan. Dimana metode kelayakan ini mengacu kepada metode matriks yang merupakan gabungan komponen lingkungan yang terkena dampak dan proses atau bagian dari suatu proses pembangunan, dalam hal ini menganalisa kualitas lingkungan dan pengelolaannya.
Pengertian AMDAL adalah hasil studi mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
Tujuan akhir dari AMDAL adalah terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, dimana hal ini adalah merupakan tujuan utama pengelolaan lingkungan hidup.
AMDAL merupakan dokumen  yang merupakan salah satu alat bagi pengambil keputusan  dan  merupakan studi kelayakan bidang lingkungan.
Penyusunan dokumen AMDAL secara berturut-turut adalah:
·                      Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KAANDAL)
·                      Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
·                      Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
·                      Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
Usaha atau kegiatan yang diperkirakan memiliki dampak lingkungan :
·                      Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam
·                      Eksploitasi sumber daya alam terbaharui maupun tak terbaharui
·                      Kegiatan potensial menimbulkan pemborosan, kerusakan dan kemerosotan
sumber daya alam.
·                      Kegiatan yang hasilnya mempengaruhi lingkungan sosial budaya
·                      Kegiatan yang mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya
alam dan atau perlindungan cagar budaya.
·                      Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jasad renik
·                      Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non-hayati
·                      Penerapan teknologi dan perkiraan mempunyai potensi besar untuk
mempengaruhi lingkungan
·                      Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan mempengaruhi pertahanan
negara.
Macam Analisis Dampak Lingkungan :
1.      ANDAL Sektoral :
Keseluruhan proses penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan dari suatu kegiatan mejadi kewenangan satu instansi yang membidanginya.
Contoh : Pertambangan migas, pekerjaan bendungan
2.      ANDAL Terpadu/Multisektor:
Keseluruhan proses penyusunan analis mengenai dampak lingkungan meliputi berbagai usaha atau kegiatan yang sifatnya terpadu.
Contoh : Industri Semen
3.      ANDAL Kawasan :
Keseluruhan proses penyusunan analisis dampak lingkungan bagi berbagai usaha atau kegiatan yang sejenis maupun tidak sejenis namun menjadi kewenangan satu instansi yang bertanggung jawab.
Contoh : Industri Pariwisata
4.      ANDAL Regional:
Keseluruhan proses penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan bagi berbagai usaha atau kegiatan yang saling terkait antara satu kegiatan dengan lainnya yang menjadi kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.


BAB III
PENUTUP

Pembangunan dan lingkungan hidup adalah dua bagian yang satu dengan yang lainnya saling mendukung dan tidak dapat dipisahkan, karena tidak akan terjadi sebuah pembangunan dalam kehidupan manusia jika tidak ada lingkungan yang mendukung kearah terwujudnya pembangunan tersebut. Interaksi antara pembangunan dan lingkungan hidup membentuk sistem ekologi yang disebut ekosistem.
Pembangunan yang terjadi merupakan kegiatan yang dilakukan oleh manusia yang dapat merubah bentuk lingkungan, untuk itu hendaklah pembangunan yang akan dilakukan harus berwawasan lingkungan dengan cara membangun tanpa merusak lingkungan.
Pembangunan Indonesia dinilai belum sustainabel. Pembangunan itu baru dinilai sustainabel apabila pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan sehemat mungkin, seefisien dan seefektif mungkin.
Agar pembangunan yang dilaksakan berwawasan lingkungan perlu dan wajib dilaksanakan analisis mengenai dampak lingkungan pada setiap rencana pembangunan.



Daftar Pustaka


Suplirahim2013.bloogspot.com, Lapak Nilai dan Etika Lingkungan

profsyamsiah.wordpress.com/2009/03/19/pengertian-pembangunan

Pearce,D.&G.Atkinson 1993.A measure of sustainable development. Ecodecision:65pp

Soerjani,M. 1997. Pembangunan dan Lingkungan. Meniti Gagasan dan Pelaksanaan Suistainable Development. IPPL, Jakarta:122pp.
.
Prof.Dr.Ir.M.Soerjani.. Lingkungan Hidup, Pengelolaan dan Pemanfaatan dalam Pembangunan. Pelatihan Penyusunan AMDAL.Pusat Penelitian Sumberdaya Manusia & Lingkungan UI.2006

Prof.Dr.Ir.M.Soerjani. Pembangunan Berwawasan Lingkungan.  Pelatihan Penyusunan AMDAL.Pusat Penelitian Sumberdaya Manusia & Lingkungan UI.2006






Tidak ada komentar:

Posting Komentar