TUGAS
ETIKA
DAN NILAI LINGKUNGAN
(PEMBANGUNAN
DAN LINGKUNGAN HIDUP)
DISUSUSUN
OLEH :
HASNIYATI
12.13.1011.006
DOSEN
PEMBIMBING:
PROF.
SUPLI RAHIM EFFENDI
PROGRAM
PASCA SARJANA KESEHATAN MASYARAKAT
SEKOLAH
TINGGI ILMU KESEHATAN BINA HUSADA
PALEMBANG
2013
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pembangunan dan lingkungan hidup adalah dua bagian yang satu dengan yang
lainnya saling mendukung dan tidak dapat dipisahkan, karena tidak akan terjadi
sebuah pembangunan dalam kehidupan manusia jika tidak ada lingkungan yang
mendukung kearah terwujudnya pembangunan tersebut. Interaksi antara pembangunan
dan lingkungan hidup membentuk sistem ekologi yang disebut ekosistem.
Pembangunan bertujuan untuk menaikan tingkat hidup dan kesejahteraan
rakyat. Kegiatan pembangunan untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan
meningkatkan permintaan atas sumber daya alam, sehingga timbul tekanan terhadap
sumber daya alam.
Di dalam undang-undang tentang pengelolaan lingkungan hidup, bab I
ketentuan umum pasal 1 ayat 1 yang dimaksud dengan lingkungan hidup adalah
kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, makhluk hidup, termasuk
manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan
kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Disini kita dapat melihat selama manusia ada, pembangunan pun akan terus
berlangsung, apalagi ditunjang dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang begitu pesat akan memacu pembangunan yang cepat karena kebutuhan
manusiapun akan semakin meningkat. Jadi
sangatlah jelas bahwa pembangunan mempengaruhi dan dipengaruhi oleh lingkungan
hidup.
B.
Tujuan
-
Mengetahui gambaran mengenai pembangunan
yang telah dilakukan selama ini.
-
Menganalisis dampak pembangunan terhadap
lingkungan.
BAB
II
PEMBANGUNAN
DAN LINGKUNGAN HIDUP
1.
Pengertian
Mengenai
pengertian pembangunan, para ahli memberikan definisi yang bermacam-macam
seperti halnya perencanaan. Istilah pembangunan bisa saja diartikan berbeda
oleh satu orang dengan orang lain, daerah yang satu dengan daerah lainnya,
Negara satu dengan Negara lain. Namun secara umum ada suatu kesepakatan
bahwa pembangunan merupakan proses untuk melakukan perubahan (Riyadi dan Deddy
Supriyadi Bratakusumah, 2005).
Siagian (1994)
memberikan pengertian tentang pembangunan sebagai “Suatu usaha atau rangkaian
usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh
suatu bangsa, negara dan pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan
bangsa (nation
building)”. Sedangkan Ginanjar Kartasasmita
(1994) memberikan pengertian yang lebih sederhana, yaitu sebagai “suatu proses
perubahan ke arah yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara
terencana”.
Pembangunan (development)
adalah proses perubahan yang mencakup seluruh system sosial, seperti politik,
ekonomi, infrastruktur, pertahanan, pendidikan dan teknologi, kelembagaan, dan
budaya (Alexander 1994). Portes (1976) mendefenisiskan pembangunan sebagai
transformasi ekonomi, sosial dan budaya. Pembangunan adalah proses perubahan
yang direncanakan untuk memperbaiki berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Dengan demikian,
proses pembangunan terjadi di semua aspek kehidupan masyarakat, ekonomi,
sosial, budaya, politik, yang berlangsung pada level makro (nasional) dan mikro
(commuinity/group). Makna penting dari pembangunan adalah adanya
kemajuan/perbaikan (progress), pertumbuhan dan diversifikasi.
Pembangunan adalah segala upaya yang
dilakukan secara terencana dalam melakukan perubahan dengan tujuan utama
memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup masyarakat, meningkatkan kesejahteraan
dan meningkatkan kualitas manusia (Mohammad Ali)
Sebagaimana
dikemukakan oleh para para ahli di atas, pembangunan adalah sumua proses perubahan yang dilakukan melalui upaya-upaya secara
sadar dan terencana. Sedangkan perkembangan adalah proses perubahan yang terjadi secara alami sebagai dampak dari
adanya pembangunan (Riyadi dan Deddy Supriyadi Bratakusumah, 2005).
Lingkungan hidup didefinisikan
secara mendalam dan komprehensif dalam UU No 32 tahun 2009 sebagai kesatuan
ruang dengan semua benda, daya , keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia
dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan
perikehidupan, dan kesejahteran manusia serta makhluk hidup lainnya.
Menurut
undang-undang No. 23 tentang pengelolaan lingkungan hidup, lingkungan hidup
adalah sistem kehidupan yang merupakan kesatuan ruang dengan segenap pengada
(entity) baik pengada ragawi abioti atau benda (materi) , maupaun pengada
insani, abiotik atau mahluk hidup termasuk manusia dengan perilakunya, keadaan
(tatanan alma baca kosmologi), daya (peluang tatanan dan harapan) yang
mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kejateraan manusia serta
kesejahteraan mahluk hidup lainnya.
2.
Pembangunan Dipengaruhi dan Mempengaruhi Lingkungan
Hidup
Pembangunan bertujuan untuk menaikan tingkat hidup dan kesejahteraan
rakyat. Kegiatan pembangunan untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan
meningkatkan permintaan atas sumber daya alam, sehingga timbul tekanan terhadap
sumber daya alam.
Di dalam undang-undang tentang pengelolaan lingkungan hidup, bab I
ketentuan umum pasal 1 ayat 1 yang dimaksud dengan lingkungan hidup adalah
kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, makhluk hidup, termasuk
manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan
kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Disini kita dapat melihat selama manusia ada pembangunanpun akan terus
berlangsung, apalagi ditunjang dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang begitu pesat akan memacu pembangunan yang cepat karena kebutuhan
manusiapun akan semakin meningkat.
Jadi sangatlah jelas bahwa pembangunan mempengaruhi dan dipengaruhi oleh
lingkungan hidup.
3.
Pembangunan
Berwawasan Lingkungan
Pembangunan
adalah perwujudan dari upaya dan budidaya manusia melalui penguasaan serta
penerapan ilmu pengetahuan dan keterampilan teknologi disertai kepedulian
sosial, ekonomi dan budaya dalam memanfaatkan sumber daya alam yang merupakan
lingkungan hidup untuk kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan diri dan
masyarakat.
Jadi pembangunan
memerlukan dukungan sumber daya alam yang dimanfaatkan oleh sumber daya manusia
sebagai pelaku pembangunan yang memiliki ilmu penetahuan dan teknologi dengan
disertai kepedulian sosial, ekonomi, budaya dan dengan wawasan yang ramah lingkungan.
Lingkungan
hidup, pengada insani (biotik atau makhluk hidup termasuk manusia dengan
perilkunya) dan pengada ragawi (abiotik atau benda/materi), walaupun bukan
resiko maupun perolehan hasil pembangunan. Jadi jelas bahwa pembangunan dan
hasilnya merupakan proses yang erat hubungannya dengan keseluruhan lingkungan
hidup.
Pembangunan yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya alam,
menjadi sarana untuk mencapai keberlanjutan pembangunan dan menjadi jaminan
bagi kesejateraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
Oleh karena itu, lingkungan hidup Indonesia harus dikelola dengan prinsip
melestarikan fungsi lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang untuk
menunjang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup bagi
peningkatan kesejahteraan dan mutu generasi masa kini dan generasi masa depan.
4.
Pembangunan
Indonesia
Menurut komisi Brundtland, suistainable development
adalah “pembangunan yang mencukupi kebutuhan generasi sekarang tanpa
berkompromi (mengurangi) kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi
aspirasi dan mecukupi kebutuhan mereka sendiri”. Di samping itu kemudian muncul
berbagai batasan tentang pembangunan yang terdukung dan berkelanjutan. World
Conservation Society (WCS), IUCN bersama UNEP dan WWF yang antara lain
menekankan makna pembangunan pada perbaikan sosial-ekonomi, pemanfaatan secara
lestari sumber daya alam serta perhatian pada daya dukung dan
keanekaragamannnya dalam jangka panjang.
International Institute for Sustainable Development
(HSD) di Naitoba(Kanada) pimpinan Dr. Arthur Hanson merumuskan: “sustainable
development means conducting business in a way which meet the needs of the
enterprice and its stakeholders today while protecting, sustaining and
enhandling the human and natural resourses needed tomorrow”.
Dalam hubungan ini oleh Pearce & Atkinson
(1993:65): pembangunan Indonesia dinilai belum sustainabel. Hal ini dengan
alasan bahwa nilai depresi (pengurasan) sumber daya alam Indonesia sebesar 17%
dari GDP, sedang hasilnya untuk pembangunan (savings) hanya sebesar 15% dari
GDP.
Pembangunan itu baru dinilai sustainabel apabila
pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan sehemat mungkin, seefisien dan
seefektif mungkin. Di samping itu perlu diupayakan nilai tambah sumber daya
alam itu melalui rekayasa teknologi jasa, budaya dan seni. Andaikata kita
memerlukan sumber daya alam sebesar 17-18%, kalau hal itu direkayasa dengan
memberikan nilai tambah, tabungan kita cukup besar, sehingga sisa yang
dikonsumsi masih cukup untuk merehabilitasi atau memulihkan sumber daya alam
yang kita pergunakan.
5.
Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Untuk melakukan pembangunan di perlukan berbagai
metode kelayakan pembangunan. Kelayakan pembangunan perlu dinilai melaui
penyaringan kelayakan teknologi, kelayakan lingkungan dan kelayakan sosial
ekonomi dan budaya.
Kelayakan rencana pembangunan secara kelembagaan
ditentukan dan diputuskan oleh komisi AMDAL dengan mempertimbangkan Tim Teknis
sektor yang bersangkutan.
Salah satu kelayakan yang wajib di analisis adalah
kelayakan lingkungan. Dimana metode kelayakan ini mengacu kepada metode matriks
yang merupakan gabungan komponen lingkungan yang terkena dampak dan proses atau
bagian dari suatu proses pembangunan, dalam hal ini menganalisa kualitas lingkungan
dan pengelolaannya.
Pengertian AMDAL adalah hasil studi mengenai dampak penting suatu usaha
atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi
proses pengambilan keputusan.
Tujuan akhir dari AMDAL adalah terlaksananya pembangunan berwawasan
lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana,
dimana hal ini adalah merupakan tujuan utama pengelolaan lingkungan hidup.
AMDAL merupakan dokumen yang
merupakan salah satu alat bagi pengambil keputusan
dan merupakan studi
kelayakan bidang lingkungan.
Penyusunan dokumen AMDAL secara berturut-turut adalah:
·
Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KAANDAL)
·
Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
·
Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
·
Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
Usaha atau kegiatan yang diperkirakan memiliki dampak
lingkungan :
·
Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam
·
Eksploitasi sumber daya alam terbaharui maupun tak
terbaharui
·
Kegiatan potensial menimbulkan pemborosan, kerusakan
dan kemerosotan
sumber daya
alam.
·
Kegiatan yang hasilnya mempengaruhi lingkungan sosial
budaya
·
Kegiatan yang mempengaruhi pelestarian kawasan
konservasi sumber daya
alam dan
atau perlindungan cagar budaya.
·
Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan
jasad renik
·
Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non-hayati
·
Penerapan teknologi dan perkiraan mempunyai potensi
besar untuk
mempengaruhi
lingkungan
·
Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan mempengaruhi
pertahanan
negara.
Macam Analisis Dampak Lingkungan :
1.
ANDAL Sektoral :
Keseluruhan proses penyusunan analisis mengenai dampak
lingkungan dari suatu kegiatan mejadi kewenangan satu instansi yang
membidanginya.
Contoh : Pertambangan migas, pekerjaan bendungan
Contoh : Pertambangan migas, pekerjaan bendungan
2.
ANDAL Terpadu/Multisektor:
Keseluruhan proses penyusunan analis mengenai dampak
lingkungan meliputi berbagai usaha atau kegiatan yang sifatnya terpadu.
Contoh : Industri Semen
3.
ANDAL Kawasan :
Keseluruhan proses penyusunan analisis dampak
lingkungan bagi berbagai usaha atau kegiatan yang sejenis maupun tidak sejenis
namun menjadi kewenangan satu instansi yang bertanggung jawab.
Contoh : Industri Pariwisata
4.
ANDAL Regional:
Keseluruhan proses penyusunan analisis mengenai dampak
lingkungan bagi berbagai usaha atau kegiatan yang saling terkait antara satu
kegiatan dengan lainnya yang menjadi kewenangan lebih dari satu instansi yang
bertanggung jawab.
BAB III
PENUTUP
Pembangunan dan lingkungan hidup adalah dua bagian yang satu dengan yang
lainnya saling mendukung dan tidak dapat dipisahkan, karena tidak akan terjadi
sebuah pembangunan dalam kehidupan manusia jika tidak ada lingkungan yang
mendukung kearah terwujudnya pembangunan tersebut. Interaksi antara pembangunan
dan lingkungan hidup membentuk sistem ekologi yang disebut ekosistem.
Pembangunan yang
terjadi merupakan kegiatan yang dilakukan oleh manusia yang dapat merubah
bentuk lingkungan, untuk itu hendaklah pembangunan yang akan dilakukan harus
berwawasan lingkungan dengan cara membangun tanpa merusak lingkungan.
Pembangunan Indonesia dinilai belum sustainabel.
Pembangunan itu baru dinilai sustainabel apabila pemanfaatan sumber daya alam
dilaksanakan sehemat mungkin, seefisien dan seefektif mungkin.
Agar pembangunan yang dilaksakan berwawasan
lingkungan perlu dan wajib dilaksanakan analisis mengenai dampak lingkungan
pada setiap rencana pembangunan.
Daftar Pustaka
Suplirahim2013.bloogspot.com, Lapak Nilai dan Etika Lingkungan
profsyamsiah.wordpress.com/2009/03/19/pengertian-pembangunan
Pearce,D.&G.Atkinson 1993.A measure of sustainable development.
Ecodecision:65pp
Soerjani,M. 1997. Pembangunan dan Lingkungan. Meniti Gagasan dan
Pelaksanaan Suistainable Development. IPPL, Jakarta:122pp.
.
Prof.Dr.Ir.M.Soerjani.. Lingkungan Hidup, Pengelolaan dan Pemanfaatan
dalam Pembangunan. Pelatihan Penyusunan AMDAL.Pusat Penelitian Sumberdaya
Manusia & Lingkungan UI.2006
Prof.Dr.Ir.M.Soerjani. Pembangunan Berwawasan Lingkungan. Pelatihan Penyusunan AMDAL.Pusat Penelitian
Sumberdaya Manusia & Lingkungan UI.2006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar